BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya. perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya
itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa
yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga
kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. dalam
era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan Masyarakat
dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa
konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan
dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa
adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup
aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
mencakup : - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) - Hak atas kedudukan
yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) - Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat
2)- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) - Hak untuk hidup (pasal 28 A) - Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) - Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) -
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) - Hak untuk memajukan diri
(pasal 28 C ayat 2) - Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) - Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) - Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) - Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) - Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) - Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2) - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28 E ayat 3) - Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal
28 F) - Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda (pasal 28 G ayat 1) - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) -
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) - Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) - Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) - Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) - Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)- Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) - Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) - Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) - Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat
3) - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28) - Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) - Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1) - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
B. Kewajiban warga negara antara lain
:
- Melaksanakan aturan
hukum. - Menghargai hak orang lain. - Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. - Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya - Melakukan komuniksai dengan para wakil di
sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. - Membayar pajak - Menjadi
saksi di pengadilan - Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara : -
Mewujudkan kepentingan nasional - Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa - Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan) - Memelihara dan memperbaiki demokrasi
D. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara. - Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. -
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. - Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. -
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. - Mengembangkan IPTEK yang
dilandasi iman dan takwa. - Menciptakan
kerukunan umat beragama. - Ikut serta memajukan pendidikan nasional. -
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa. - Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll). - Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. -
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu : a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
F. Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan
jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan
yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya,
kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan
asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan
lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum
meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk
berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah
otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai
falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Demokrasi Indonesia
adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia. Hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya tercipta perdamaian . (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada
Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik
dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul lah segala
tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu
kebijaksanaan untuk mewujudkan cita– cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati
oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Jadi uraian diatas
menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan
cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa
Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan
Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran
hakiki yang perlu diwujudkan.