Sabtu, 29 Maret 2014

Pendidikan Kewarganegaraan



BAB 1
PENGANTAR  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.      Kompetensi Yang Diharapkan Masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
 Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
C.      Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan
       2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

A. Hak warga negara
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup : - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) - Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) - Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) - Hak untuk hidup (pasal 28 A) - Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) - Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) - Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) - Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) - Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) - Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) - Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) - Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) - Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) - Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) - Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) - Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) - Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) - Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) - Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) - Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) - Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) - Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) - Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1) - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
B. Kewajiban warga negara antara lain :
 - Melaksanakan aturan hukum. - Menghargai hak orang lain. - Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. - Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya - Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. - Membayar pajak - Menjadi saksi di pengadilan - Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara : - Mewujudkan kepentingan nasional - Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa - Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan) - Memelihara dan memperbaiki demokrasi
D. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara. - Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. - Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. - Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. - Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. - Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa. - Menciptakan  kerukunan umat beragama. - Ikut serta memajukan pendidikan nasional. - Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa. - Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll). - Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. - Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA              yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Menurut  John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu : a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).

F. Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)    Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

 Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian . (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul lah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita– cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

Senin, 24 Maret 2014

Penggunaan Kalimat `a,` `an`, `the`


Beda Penggunaan "a" dan "an" di Awal Kata Benda (Noun) Dalam bahasa Inggris, untuk mengidentifikasi bahwa benda tersebut tunggal (singular) kita memasang kata "a" atau "an" di depan kalimat. Lalu kapan harus menggunakan "a" atau "an" di depan kata benda tersebut? Mengidentifikasi perbedaan penggunaan "a" dan "an" cukup mudah. Kamu bisa memperhatikan beberapa kalimat beserta keterangannya di bawah ini. 1. I have a friend from Bandung. 2. My uncle gave me a bag last year. 3. She's going to study at a university by the end of this semester. 4. I takes an hour to go to Bondowoso from Jember. 5. Shinta has an apple in the refrigerator. 6. I buy an old bicycle. Dari contoh-contoh kalimat di atas kita bisa ketahui bahwa perbedaan "a" dan "an" terletak pada huruf konsonan atau vokal di awal kata benda tersebut. Untuk lebih jelasnya, kata-kata yang bercetak tebal dalam kalimat di atas akan diterangkan lebih lanjut di bawah ini: 1. a friend --> kata friend diawali dengan huruf f (konsonan). 2. a bag --> kata bag diawali huruf b (konsonan). 3. a university --> kata university diawali huruf u yang dibaca yu (konsonan) 4. an hour --> kata hour diawali huruf h yang tidak dibaca (vokal). 5. an apple --> kata apple diawali huruf a (vokal). 6. an old bicycle --> kata old bicycle diawali huruf o (vokal). Catatan: Ada beberapa kata dalam bahasa Inggris yang diawali huruf konsonan tapi dibaca vokal misalnya hour, university dalam contoh kalimat diatas

Read more at: 
http://www.sekolahoke.com/2011/08/beda-penggunaan-dan-di-awal-kata-benda.html
Copyright Sekolahoke.com - Belajar Bahasa Inggris Online di sekolahoke.com yuk! Klik aja http://www.sekolahoke.com/ Under Common Share Alike Atribution
Pengertian dan Contoh Kalimat a, an, the (Articles) dan Zero Article
Pengertian Article
·   A, an, the (articles) adalah kata yang digunakan untuk membatasi pengertian dari noun (kata benda).
·   Article atau kata sandang, terbagi menjadi dua macam, yaitu: Definite danIndefinite.
·   Adapula zero article yang berarti tanpa kata sandang.
Definite Article
·   The merupakan kata sandang yang digunakan pada Definite Article
·   The digunakan pada hal yang spesifik (telah jelas ataupun telah diterangkan sebelumnya) meliputi: person (orang), thing (benda), maupun idea (pemikiran).
·   Kata ini digunakan sebelum countable noun (kata benda dapat dihitung) maupununcountable noun (kata benda yang tidak dapat dihitung).
Contoh Kalimat Definite Article:
·   There’s a girl in front of the bookstore. The girl wore boots. (Disana ada seorang anak di depan toko buku.)
·   The place that I just visited is cozy. (Tempat yang baru saya kunjungi sangat nyaman.)
Indefinite Articles
·   A atau an digunakan pada Indefinite Articles.
·   Kata sandang ini digunakan pada hal yang tidak spesifik atau belum pernah diterangkan sebelumnya, meliputi: person (orang), thing (benda), maupun idea(pemikiran).
·   Kata ini hanya digunakan sebelum singular countable noun (kata benda dapat dihitung tunggal).
Contoh Kalimat Indefinite Article:
·   a man, a book, an umbrella
·   He goes to the swimming pool twice a week. (Dia pergi ke kolam renang dua kali seminggu.)
Zero Article (Tanpa a, an, the)
·   Zero article berarti tidak ada article (a, an, the) yang perlu untuk digunakan terhadap suatu noun (kata benda).
·   Beberapa macam noun yang tidak  atau dapat tidak menggunakan article (tanpa a, an, the) antara lain adalah nama-nama bahasa, olahraga, academic subject, dll.
Contoh Kalimat Zero Article:
·   Can you speak Japanese(Dapatkah kamu bicara bahasa Jepang?)
·   That children played football(Anak-anak itu bermain bola.)