KONSEP,
ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.
Konsep-konsep
koperasi, ada tiga:
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif:
a.
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.
Hasil
berupa surplus/keuntungan distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
b.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pernodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahwan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
tidak langsung terhadap anggotanya adalah:
a.
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberiaan kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep
koperasi sosialisai
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
koperasi Negara berkembang
·
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.
·
Perbedaan
dengan konsep sosialisasi:
Konsep sosialisasi: tujuan koperasi
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan
kolektif
Konsep Negara berkembang: tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
·
Keterkaitan
ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
·
Aliran
koperasi
1.
Keterkaitan
ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Table 1 : hubungan ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi
|
Sistem
perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalism / kapitalisme
|
Sistem
ekonomi
Bebas
liberal
|
yardstick
|
Komunisme / sosialisme
|
Sistem
ekonomi
sosialis
|
sosialisis
|
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
|
Sistem
ekonomi
campuran
|
Persemakmuran
(commonwealth)
|
2.
Aliran
koperasi ada tiga:
a.
Aliran
Yardstick
·
Dijumpai
pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota
koperasi sendiri.
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, prancis, `swedia, Denmark, jerman,
belanda, dll.
b.
Aliran
sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa timur dan Rusia
c.
Aliran
persemakmuran (commonwealth)
·
Koperasi
sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggug jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3.
Kemakmuran
masyarakat berdasarkan koperasi “karangan E.D.Damanik”
Membagi koperasi menjadi empat aliran:
a)
Cooperative
commonwealth school
·
Aliran
ini merupakan cermin sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakuakn pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah
masyarakat .
·
M.
Hatta dalam bidang pidatonya dengan judul “Indonesia Aism and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we Indonesias want to bring into
existence is a cooperative commonwealth).
b)
School
of modified capitalism (school yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengangguran dampak negatif dari kapitalis.
c)
The
socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
d)
Cooperative
sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme berada diantara kapitalis dan
sosialis.
C.
Sejarah
perkembangan koperasi
·
Sejarah
lahirnya koperasi
o 1844 di Rochdale inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
o 1862 dibentuklah pusat koperasi
pembelian “the cooperative whole sale society (CWS).
o 1818 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
o 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
·
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
o 1895 di leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (sukoco, “ seratus tahun koperasi Indonesia “).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi
nama “De Inlandsche Hoofden”. Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
o 1920 diadakan cooperative commisse yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
o 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama
di tasikmalaya.
o 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintahan No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menegaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
o 1961, diselenggarakan musyawarah
nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
o 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang
No. 12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoprasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
o Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Koperasi,
Gotong royong, dan Tolong – menolong
a.
Koperasi
Mengandung makna “keja sama, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bias berbeda – beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi –
fungsi:
·
Fungsi
sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
·
Fungsi
ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja
dalam masyarakat.
·
Fungsi
politik, yaitu cara manusia memerintahkan dan mengatur diri mereka sendiri
melalui berbagi hokum dan peraturan.
·
Fungsi
etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah
hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
b.
Gotong
Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama.
c.
Tolong
Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong – menolong adalah bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi
yang lebih konkrit.
2.
Pengertian
koperasi
·
Definisi
ILO (International Labour Organization)
dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
o koperasi adalah perkumpulan orang –
orang (association of person)
o penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan (voluntarily joined together)
o terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a common economic end)
o koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
o terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
o anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang (accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking)
·
Definisi
CHANIAGO
definisi CHANIAGO koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi
DOOREN
Mengatakan bahwa tidak ada satupun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992)
·
Definisi
HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keiginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·
Definisi
MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definisi
UU No. 25/1992
o Koperasi adalah badan usaha ( business enterprise)
o Koperasi adalah kumpulan orang-orang
dan atau badan-badan hokum koperasi.
o Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat”
o Koperasi Indonesia “berdasarkan
kekeluargaan”.
3.
Tujuan
koperasi
Dalam
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandasan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Selanjutnya,
fungsi koperasi untuk Indonesia bertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu:
o Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
o Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
o Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.
Organisai
koperasi menurut HANEL
Menurut
HANEL, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem
oragnisasi koperasi terdiri dari:
a.
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan kopersi
sebagai pemasok (supplier).
c.
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2.
Organisasi
koperasi menurut ROPKE
a.
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang –
kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok
koperasi.
b.
Terdapat
anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya
dari kelompok koperasi.
c.
Anggotanya
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
·
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
3.
Struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat
anggota: merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasi
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
·
Pengurus:
merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha.
·
Pengawas:
merupakan perangakat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhad jalannnya roda organisasi dan usaha koperasi.
·
Pengelola:
merupakan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
4.
Manajemen
koperasi
Unsur
– unsur manajemen koperasi:
·
Rapat
anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum
dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebiajakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
·
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoprasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas
dan pengurus adalah sama.
·
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Narasumber:
o
Sitio,
Arifin, dan Tamba, H., koperasi, teori dan praktik, Jakarta, 13740.
NAMA :
GUNAWAN SURYA
KELAS :
2EA10
NPM :
13212205