Minggu, 20 Oktober 2013

TUGAS1_KOPERASI


KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.     Konsep-konsep koperasi, ada tiga:
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pernodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahwan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggotanya adalah:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberiaan kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



2.      Konsep koperasi sosialisai

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep koperasi Negara berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.
·         Perbedaan dengan konsep sosialisasi:
Konsep sosialisasi: tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     Latar belakang timbulnya aliran koperasi
·         Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
·         Aliran koperasi

1.      Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
 Table 1 : hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi
Sistem
perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalism / kapitalisme
Sistem ekonomi
Bebas liberal
yardstick
Komunisme / sosialisme
Sistem ekonomi
sosialis
sosialisis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
Sistem ekonomi
campuran
Persemakmuran
(commonwealth)

2.      Aliran koperasi ada tiga:
a.       Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat. Seperti di AS, prancis, `swedia, Denmark, jerman, belanda, dll.
b.      Aliran sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa timur dan Rusia
c.       Aliran persemakmuran (commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggug jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.      Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi “karangan E.D.Damanik”
Membagi koperasi menjadi empat aliran:
a)      Cooperative commonwealth school
·         Aliran ini merupakan cermin sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakuakn pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat .
·         M. Hatta dalam bidang pidatonya dengan judul “Indonesia Aism and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a cooperative commonwealth).
b)      School of modified capitalism (school yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengangguran dampak negatif dari kapitalis.
c)      The socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d)      Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme berada diantara kapitalis dan sosialis.

C.     Sejarah perkembangan koperasi
·         Sejarah lahirnya koperasi
o   1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
o   1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS).
o   1818 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
o   1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·         Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
o   1895 di leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (sukoco, “ seratus tahun koperasi Indonesia “). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Inlandsche Hoofden”. Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto  Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
o   1920 diadakan cooperative commisse yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
o   12 juli 1947, diselenggarakan  kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya.
o   1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintahan No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menegaskan koperasi sebagai pelaksananya.
o   1961, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
o   1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoprasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
o   Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Koperasi, Gotong royong, dan Tolong – menolong
a.       Koperasi
Mengandung makna “keja sama, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bias berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi:
·         Fungsi sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
·         Fungsi ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
·         Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintahkan dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagi hokum dan peraturan.
·         Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
b.      Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
c.       Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong – menolong adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

2.      Pengertian koperasi
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
o   koperasi adalah perkumpulan orang – orang (association of person)
o   penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
o   terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
o   koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
o   terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
o   anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
·         Definisi CHANIAGO
definisi CHANIAGO koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi DOOREN
Mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992)
·         Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keiginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·         Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·         Definisi UU No. 25/1992
o   Koperasi adalah badan usaha ( business enterprise)
o   Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
o   Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o   Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
o   Koperasi Indonesia “berdasarkan kekeluargaan”.

3.      Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia bertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.      Organisai koperasi menurut HANEL
Menurut HANEL, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem oragnisasi koperasi terdiri dari:
a.       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan kopersi sebagai pemasok (supplier).
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2.      Organisasi koperasi menurut ROPKE
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.       Anggotanya yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3.      Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota: merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasi oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
·         Pengurus: merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
·         Pengawas: merupakan perangakat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhad jalannnya roda organisasi dan usaha koperasi.
·         Pengelola: merupakan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
4.      Manajemen koperasi
Unsur – unsur manajemen koperasi:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebiajakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoprasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Narasumber:
o   Sitio, Arifin, dan Tamba, H., koperasi, teori dan praktik, Jakarta, 13740.


NAMA            : GUNAWAN SURYA
KELAS           : 2EA10
NPM               : 13212205