Selasa, 05 November 2013

TUGAS 2_EKONOMI KOPERASI

BAB 5 KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuanyuridis (hukum), teknis, dan ekonomisyang bertujuan mencari laba ataukeuntungan.Badan Usaha seringkalidisamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannyaberbeda. Perbedaan utamanya,Badan Usaha adalah lembagasementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor- faktor produksi .Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
KoperasiArtikel utama untuk bagian iniadalah: koperasiKoperasi adalah badan usaha yangberlandaskan asas-asaskekeluargaan.BUMNArtikel utama untuk bagian iniadalah: Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Negara (atauBUMN) ialah badan usaha yangpermodalannya seluruhnya atausebagian dimiliki oleh Pemerintah .Status pegawai badan usaha-badanusaha tersebut adalah karyawanBUMN bukan pegawai negeri. BUMNsendiri sekarang ada 3 macam yaituPerjan, Perum dan Persero
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
§  Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
§  Barang dan jasa yang diperdagangkan.
§  Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
§  Pembelian
§  Kebutuhan tenaga kerja
§  Organisasi intern
§  Pembelanjaan
§  Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a.       Tipe usahanya
b.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.       Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.       Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.      Keuntungan yang direncankan.

Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan  mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagi badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Tujuan koperasi sebagi perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriend), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan dan Nilai PerusahaanEmpat alasan Glueck mengapaperusahaan harus mempunyai tujuan.Tujuan membantu mendefinisikanorganisasi dalam lingkungannyaTujuan membantu mengkoordinasikeputusan dan pengambilankeputusanTujuan menyediakan norma untukmenilai pelaksanaa prestasi organisasiTujuan merupakan sasaran yanglebih nyata daripada pernyataan misi.Dalam merumuskan tujuanperusahaan, perlu diperhatikankeseimbangan kepentingan dariberbagai pihak yang terlibat dalamperusahaan, tujuan perusahaantidak terbatas pada pemenuhankepentingan manajemen sepertimemaksimumkan keuntunganataupun efisiensi, tetapi juga harusmempertimbangkan kepentingan pemilik,modal, pekerja, konsumen, pemasok(suppliers), lingkungan, masyarakat ,dan pemerintah.Dalam banyak kasus perusahaanbisnis, tujuan umumnya
Memaksimumkan keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri.Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa berasaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel department) dapat merangsang penualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
Memaksimalkan nilai perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah niali dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting department) yang lebih dominan dalam pengaturan.
Meminimumkan biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimalkan biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E.     Kerterbatasan teori perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.



F.     Teori laba
      Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).

Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi.Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil.Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator.Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.

Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer.Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial.Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan.Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.

G.    Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien..
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya paertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partispasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

H.    Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
  • Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
  • Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan                                      negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT
* Tidak memperoleh fasilitas
ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
  • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  • Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
  • Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
  • UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
    • Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
    • Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    • Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
      • Modal pinjaman bersumber dari :
      • Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
      • Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
      • Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      • Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      • Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha).Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

BAB 6 SISA HASIL USAHA KOPERASI
1.         Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.

2.         Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.       SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.      Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya.Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi.Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.       Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.      Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.       Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f.       Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3.          Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya.Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.          Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai.
5. Pembagian SHU per Anggota 

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota.Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa      Rp     850.000
Pendapatan lain     Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan    Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional  Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum  Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak          Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)   Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak  Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

SUMBER:

NAMA           : GUNAWAN SURYA
KELAS          : 2EA10

NPM               : 13212205






Minggu, 20 Oktober 2013

TUGAS1_KOPERASI


KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.     Konsep-konsep koperasi, ada tiga:
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pernodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahwan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung terhadap anggotanya adalah:
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberiaan kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



2.      Konsep koperasi sosialisai

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep koperasi Negara berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.
·         Perbedaan dengan konsep sosialisasi:
Konsep sosialisasi: tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     Latar belakang timbulnya aliran koperasi
·         Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
·         Aliran koperasi

1.      Keterkaitan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi
 Table 1 : hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Ideologi
Sistem
perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalism / kapitalisme
Sistem ekonomi
Bebas liberal
yardstick
Komunisme / sosialisme
Sistem ekonomi
sosialis
sosialisis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
Sistem ekonomi
campuran
Persemakmuran
(commonwealth)

2.      Aliran koperasi ada tiga:
a.       Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat. Seperti di AS, prancis, `swedia, Denmark, jerman, belanda, dll.
b.      Aliran sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa timur dan Rusia
c.       Aliran persemakmuran (commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggug jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.      Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi “karangan E.D.Damanik”
Membagi koperasi menjadi empat aliran:
a)      Cooperative commonwealth school
·         Aliran ini merupakan cermin sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakuakn pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat .
·         M. Hatta dalam bidang pidatonya dengan judul “Indonesia Aism and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a cooperative commonwealth).
b)      School of modified capitalism (school yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengangguran dampak negatif dari kapitalis.
c)      The socialist school
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d)      Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme berada diantara kapitalis dan sosialis.

C.     Sejarah perkembangan koperasi
·         Sejarah lahirnya koperasi
o   1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
o   1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS).
o   1818 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
o   1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·         Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
o   1895 di leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (sukoco, “ seratus tahun koperasi Indonesia “). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Inlandsche Hoofden”. Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto  Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
o   1920 diadakan cooperative commisse yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
o   12 juli 1947, diselenggarakan  kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya.
o   1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintahan No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menegaskan koperasi sebagai pelaksananya.
o   1961, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
o   1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoprasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
o   Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Koperasi, Gotong royong, dan Tolong – menolong
a.       Koperasi
Mengandung makna “keja sama, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bias berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi:
·         Fungsi sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
·         Fungsi ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
·         Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintahkan dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagi hokum dan peraturan.
·         Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
b.      Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
c.       Tolong Menolong
Menurut Mubyarto
Tolong – menolong adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

2.      Pengertian koperasi
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
o   koperasi adalah perkumpulan orang – orang (association of person)
o   penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
o   terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
o   koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
o   terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
o   anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
·         Definisi CHANIAGO
definisi CHANIAGO koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi DOOREN
Mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992)
·         Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keiginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·         Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ”urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·         Definisi UU No. 25/1992
o   Koperasi adalah badan usaha ( business enterprise)
o   Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi.
o   Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o   Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
o   Koperasi Indonesia “berdasarkan kekeluargaan”.

3.      Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia bertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.      Organisai koperasi menurut HANEL
Menurut HANEL, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem oragnisasi koperasi terdiri dari:
a.       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan kopersi sebagai pemasok (supplier).
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2.      Organisasi koperasi menurut ROPKE
a.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.      Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.       Anggotanya yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3.      Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota: merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasi oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
·         Pengurus: merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
·         Pengawas: merupakan perangakat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhad jalannnya roda organisasi dan usaha koperasi.
·         Pengelola: merupakan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
4.      Manajemen koperasi
Unsur – unsur manajemen koperasi:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebiajakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoprasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Narasumber:
o   Sitio, Arifin, dan Tamba, H., koperasi, teori dan praktik, Jakarta, 13740.


NAMA            : GUNAWAN SURYA
KELAS           : 2EA10
NPM               : 13212205