BAB
5 KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuanyuridis (hukum),
teknis, dan ekonomisyang bertujuan mencari laba ataukeuntungan.Badan Usaha
seringkalidisamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannyaberbeda.
Perbedaan utamanya,Badan Usaha adalah lembagasementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor- faktor produksi .Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
KoperasiArtikel utama untuk bagian iniadalah: koperasiKoperasi adalah badan usaha yangberlandaskan asas-asaskekeluargaan.BUMNArtikel utama untuk bagian iniadalah: Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Negara (atauBUMN) ialah badan usaha yangpermodalannya seluruhnya atausebagian dimiliki oleh Pemerintah .Status pegawai badan usaha-badanusaha tersebut adalah karyawanBUMN bukan pegawai negeri. BUMNsendiri sekarang ada 3 macam yaituPerjan, Perum dan Persero
tempat dimana Badan Usaha itumengelola faktor- faktor produksi .Jenis-Jenis Badan Usaha di
Indonesia
KoperasiArtikel utama untuk bagian iniadalah: koperasiKoperasi adalah badan usaha yangberlandaskan asas-asaskekeluargaan.BUMNArtikel utama untuk bagian iniadalah: Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Negara (atauBUMN) ialah badan usaha yangpermodalannya seluruhnya atausebagian dimiliki oleh Pemerintah .Status pegawai badan usaha-badanusaha tersebut adalah karyawanBUMN bukan pegawai negeri. BUMNsendiri sekarang ada 3 macam yaituPerjan, Perum dan Persero
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
§ Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
§ Barang
dan jasa yang diperdagangkan.
§ Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.
§ Pembelian
§ Kebutuhan
tenaga kerja
§ Organisasi
intern
§ Pembelanjaan
§ Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe
usahanya
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncankan.
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi
system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagi badan usaha
juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota.Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.Tujuan koperasi sebagi perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriend), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan dan Nilai PerusahaanEmpat alasan Glueck
mengapaperusahaan harus mempunyai tujuan.Tujuan membantu
mendefinisikanorganisasi dalam lingkungannyaTujuan membantu
mengkoordinasikeputusan dan pengambilankeputusanTujuan menyediakan norma
untukmenilai pelaksanaa prestasi organisasiTujuan merupakan sasaran yanglebih
nyata daripada pernyataan misi.Dalam merumuskan tujuanperusahaan, perlu
diperhatikankeseimbangan kepentingan dariberbagai pihak yang terlibat
dalamperusahaan, tujuan perusahaantidak terbatas pada pemenuhankepentingan
manajemen sepertimemaksimumkan keuntunganataupun efisiensi, tetapi juga
harusmempertimbangkan kepentingan pemilik,modal, pekerja, konsumen,
pemasok(suppliers), lingkungan, masyarakat ,dan pemerintah.Dalam banyak kasus
perusahaanbisnis, tujuan umumnya
Memaksimumkan keuntungan
Untuk
memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu
sendiri.Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat
dominan agar harga dipasar bisa berasaing sempurna, bagian produksi dan
personalia (production and personnel department) dapat merangsang penualan
(sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
Memaksimalkan nilai perusahaan
Nilai
perusahaan (value of firm) adalah niali dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini
bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting
department) yang lebih dominan dalam pengaturan.
Meminimumkan biaya
Dilihat
dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimalkan biaya
terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian
personalia (personnel department).
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
E.
Kerterbatasan
teori perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan
yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya
satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
F.
Teori
laba
Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut:
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi.Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil.Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator.Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer.Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial.Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan.Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi.Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil.Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator.Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer.Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial.Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan.Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
G.
Fungsi
laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien..
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya paertisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partispasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H.
Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
- Perjan:
Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum:
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis
PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan
negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT
* Tidak memperoleh fasilitas
ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai
pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria:
- Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal
43, yaitu :
- Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana
dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
- Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk
pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan
lain-lain.
- Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan
atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek
perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya
listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
- Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal
investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan
koperasi di Indonesia adalah
- UU
No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
- Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya
permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
- Modal pinjaman bersumber dari
:
- Anggota,yaitu pinjaman dari
anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan
lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan
surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran
secara umum.
Sistem pembagian
keuntungan (Sisa Hasil Usaha).Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi
dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
BAB 6 SISA HASIL USAHA
KOPERASI
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau
biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
(b) SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya
pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
2.
Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
a. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku.
b. Persentase bagian
SHU anggota.
c. Total simpanan
seluruh anggota.
d. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan
per anggota.
f. Omzet atau
volume usaha per anggota.
g. Persentase bagian
SHU untuk simpanan anggota.
h. Persentase bagian
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total
koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax).Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota koperasinya.Dalam hal ini posisi anggota
adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi.Informasi ini diperoleh
dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi
ushaa anggota.
c. Partisipasi
modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.Informasi ini diperoleh dari buku simpanan
anggota.
d. Omzet atau volume
usaha
Adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan
Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk
Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya.Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer).Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi.Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota
dibayar secara tunai.
5.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota.Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota.Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan
tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan
simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SUMBER:
NAMA
: GUNAWAN SURYA
KELAS
: 2EA10